Senin, 22 Desember 2008

LPE Permurah Pembiayaan Ekspor

first posted in http://www.antara.co.id/
(ANTARA News) - Pemerintah tidak perlu memberikan subsidi bunga atau kebijakan khusus dalam mendukung kegiatan ekspor dengan adanya peran lembaga pembiayaan ekspor (LPE)."LPE atau dalam terminologi internasional dikenal sebagai export credit agency (ECA) atau exim bank bukan merupakan lembaga baru di dunia internasional," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Menkeu menyatakan hal itu ketika menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RUU tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rapat Pansus RUU LPEI DPR di Jakarta, Kamis.Menurut Menkeu, negara-negara maju dan sebagian negara berkembang telah memiliki lembaga tersebut. ECA/exim bank di masing-masing negara telah mempunyai visi dan misi yang jelas.Keunggulan ECA/exim bank sebagai LPE adalah perannya sebagai "autonomus souvereign entity", yang memiliki akses pada pendanaan dari sumber-sumber resmi maupun dari pasar (internasional) dengan biaya yang relatif rendah, sehingga dapat melakukan pembiayaan kredit dengan bunga yang lebih murah."Kelebihan ini dapat dimanfaatkan LPE untuk menurunkan tingkat bunga, sehingga pemerintah tidak perlu memberikan subsidi bunga atau kebijakan khusus dalam mendukung kegiatan ekspor," jelas Menkeu.Berdasar pengalaman negara-negara lain dalam mengoptimalkan kegiatan transaksi perdagangan luar negeri, pemerintah memandang perlu membentuk lembaga yang dapat menyediakan pembiayaan ekspor nasional yang meliputi fasilitas pembiayaan, penjaminan dan asuransi dalam rangka ekspor."Mengingat lembaga sejenis di negara lain, diatur dengan UU tersendiri dan lembaga ini nantinya akan melakukan tugas untuk melakukan pembiayaan ekspor nasional, maka pembentukannya harus dengan UU khusus yaitu UU tentang LPEI," kata Menkeu.Tujuan pendirian LPEI sebagai lembaga khusus adalah untuk mendukung usaha pengembangan sektor perdagangan luar negeri dengan menyalurkan pembiayaan ekspor nasional.Pembiayaan itu antara lain kegiatan usaha pembiayaan pra pengapalan bagi eksportir, pembiayaan pra dan paska pengapalan kepada eksportir melalui bank, memberikan pembiayaan dalam rangka ekspor, dan melayani asuransi eskpor."Bila dipandang perlu, dapat pula memberikan pembiayaan kepada pihak pembeli di luar negeri (buyer`s credit) dalam rangka mengimpor barang produksi Indonesia, serta memberikan penjaminan dan jasa konsultasi berkaitan pembiayaan perdagangan luar negeri," kata Menkeu.Sementara itu ketika ditanya apakah mungkin LPEI memberikan kredit dengan bunga nol persen, Ketua Bapepam-LK, A Fuad Rachmany mengatakan, tidak mungkin tetapi akan lebih murah.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar